
Facebook ada sebagian Ulama’ yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan makruh. Tetapi semua itu tergantung pada pribadi seseorang yang memakainya.
Jika digunakan untuk hal-hal yang berbau sex/Nude itu dihukumi haram karena dapat menimbulkan Syahwat.
Tetapi jika digunakan untuk hal-hal yang berbau positif maka itu akan menjadi bermanfaat dan dihukumi halal.
0 komentar:
Posting Komentar